Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penimbunan, penyelewengan distribusi, permainan kuota, atau praktik lain yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, maka harus dilakukan penindakan secara tegas.
“Kita tidak boleh langsung menuduh pihak tertentu. Tetapi kalau memang ada indikasi mafia minyak atau permainan distribusi, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan. Jangan sampai masyarakat antre panjang sementara ada pihak-pihak tertentu yang justru mengambil keuntungan,” kata Pitra.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Pitra juga meminta agar pengawasan tidak hanya dilakukan di SPBU, tetapi menyasar seluruh rantai distribusi BBM dari hulu hingga hilir.













