Dalam konteks pengawasan terhadap Pemerintah Daerah oleh KLH, apabila penetapan tersangka dijadikan pendekatan utama, dampaknya justru dapat lebih buruk. Para pejabat daerah bisa memilih bermain aman, tidak berani mengambil keputusan dan enggan menjalankan tugas strategis yang penuh risiko. Akibatnya, pelayanan publik akan terhambat, penanganan sampah menjadi lambat dan persoalan lingkungan di berbagai daerah justru semakin sulit ditangani.
Bayangkan jika Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak lagi berani menggunakan TPST Bantargebang karena kekhawatiran terhadap ancaman pidana. Lalu, ke mana seluruh sampah Jakarta harus dibuang dan diolah? Pertanyaan berikutnya, apakah KLH Pusat memiliki kapasitas untuk menangani seluruh volume sampah Jakarta tersebut?













