• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

angel angel by angel angel
24 April 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Bantargebang secara fungsi merupakan TPST, tetapi dalam metode operasional utamanya masih menyerupai open dumping. Alasan logisnya, sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000–8.000 ton per hari, sebelum masuk tahap pengolahan, tetap harus ditimbun terlebih dahulu. Timbunan sampah tersebut bahkan telah mencapai ketinggian setara puluhan lantai gedung bertingkat sejak lama.

 

Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

BeritaTerkait

Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Sinergitas Dalam Membangun Kabupaten Sukabumi

1 Mei 2026

Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah Produk

1 Mei 2026

 

Jika Bantargebang masih dianggap menerapkan open dumping, atau setidaknya menyamai sistem open dumping, lalu mengapa tidak ditutup dan mengapa Pemerintah Pusat juga tidak melarang operasionalnya? Kemudian, siapa yang harus disalahkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau keduanya sama-sama bertanggung jawab? Dari sinilah penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berpotensi menimbulkan pertanyaan tajam.

Page 11 of 14
Prev1...101112...14Next
Previous Post

Penetapan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Next Post

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

Related Posts

Ragam

Bupati Sukabumi Ajak Perkuat Sinergitas Dalam Membangun Kabupaten Sukabumi

1 Mei 2026
Ragam

Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah Produk

1 Mei 2026
Ragam

ASPIRASI: Wujudkan Kesejahteraan Pekerja, Tegakkan Keadilan Sosial!

1 Mei 2026
Ragam

Era Middle Power Diplomacy: Peluang Indonesia di Tengah Kebuntuan AS vs Iran

1 Mei 2026
Ragam

May Day Perspektif Nabi: Antara Seremonial dan Substansi Keadilan

1 Mei 2026
Ragam

Blokade Selat Hormuz, Perang Terselubung AS vs China

1 Mei 2026
Next Post

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021