Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Bantargebang secara fungsi merupakan TPST, tetapi dalam metode operasional utamanya masih menyerupai open dumping. Alasan logisnya, sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000–8.000 ton per hari, sebelum masuk tahap pengolahan, tetap harus ditimbun terlebih dahulu. Timbunan sampah tersebut bahkan telah mencapai ketinggian setara puluhan lantai gedung bertingkat sejak lama.
Sementara itu, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 44 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
Jika Bantargebang masih dianggap menerapkan open dumping, atau setidaknya menyamai sistem open dumping, lalu mengapa tidak ditutup dan mengapa Pemerintah Pusat juga tidak melarang operasionalnya? Kemudian, siapa yang harus disalahkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau keduanya sama-sama bertanggung jawab? Dari sinilah penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berpotensi menimbulkan pertanyaan tajam.













