Sistem sanitary landfill memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya, sampah ditimbun secara berlapis dan dipadatkan; mampu mencegah perembesan lindi (leachate) ke dalam tanah melalui pemasangan lapisan pelindung pada dasar landfill; serta memungkinkan pemanfaatan gas metana untuk diolah menjadi energi listrik dan berbagai manfaat lainnya. Namun demikian, penerapan metode ini belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan nyata di lapangan, terutama terkait dengan volume sampah yang terus meningkat serta keterbatasan daya tampung lahan.
Dalam konteks tersebut, baik masyarakat maupun Pemerintah Pusat mengetahui bahwa dalam praktik operasional di lapangan, meskipun berstatus TPST, Bantargebang masih kerap dinilai menggunakan metode open dumping. Tingginya volume sampah menyebabkan metode timbun terbuka masih dominan, sehingga memicu risiko terjadinya longsor. Kondisi ini kemudian berujung pada sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).













