Namun demikian, penerapan pidana terhadap persoalan pengelolaan sampah sebaiknya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pejabat daerah. Jangan sampai para kepala dinas lingkungan hidup di seluruh Indonesia menjadi takut mengambil keputusan karena khawatir berujung pidana apabila terjadi persoalan di lapangan.
Di sisi lain, Bantargebang secara administratif berstatus sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), menggunakan metode sanitary landfill, dan didukung oleh berbagai fasilitas pengolahan sampah. Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang dirancang secara teknis untuk menimbun sampah dengan cara yang aman, terkendali dan ramah lingkungan. Metode ini bertujuan utama mencegah pencemaran lingkungan, khususnya terhadap tanah, air tanah dan udara.













