SEMARANG || Bedanews.com – Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Riyadh, menuai keberatan dari sejumlah pihak di lingkungan sepak bola daerah. Tindakan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota (Askab/Askot) dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat Sepak Bola sekaligus mantan exco PSS Jateng, Edi Sayudi melalui keterangannya, Selasa (5/5).
Menurutnya, Keberatan tersebut merujuk pada Surat Keputusan PSSI Nomor: 09/SKEP/I-2026 tentang penunjukan Ahmad Riyadh sebagai Plt Ketua PSSI Jawa Tengah. Dalam keputusan tersebut, kewenangan Plt disebut terbatas pada menjalankan roda organisasi, serta mempersiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan.












