JAKARTA || Bedanews.com- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara, dengan sistem nilai, karakter, dan batas-batas wilayah yang jelas.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar, Rabu (6/5)













