Ia menambahkan, amanat konstitusi tidak hanya menyinggung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. “Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.
Bob Hasan mengakui, hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang. Hal inilah yang menjadi urgensi utama pembahasan RUU tersebut. “Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.
Terkait lamanya pembahasan RUU ini, ia menilai, faktor politik hukum menjadi tantangan utama. Menurutnya, keberhasilan suatu undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan political will. “Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.













