Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik. (Pengamat Ibu Kota)
JAKARTA || Bedanews.com – Tulisan artikel ini saya buat dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan air minum, air bersih dan sanitasi bagi seluruh rakyat Indonesia secara tuntas pada tahun 2030. Ketentuan tersebut merujuk pada agenda global, yakni Sustainable Development Goals (SDGs), yang telah disepakati dan menjadi komitmen Indonesia bersama negara-negara di dunia. Hal ini merupakan bentuk komitmen global dalam memenuhi hak dasar umat manusia.
Atas dasar itu, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai ketentuan dan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan SDGs tersebut. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PAM JAYA menargetkan pelayanan air minum dan air bersih perpipaan mencapai 100 persen pada tahun 2029. Karena itu, saya menulis artikel ini dengan judul: “Galian Hari Ini, Air Bersih Esok Hari: Solusi Penurunan Tanah dan Krisis Ekologis, Kontraktor Proyek Pipa PAM JAYA Wajib Tertib demi Jakarta 2029,” yang menggambarkan prinsip dasar dan tujuan utama pembangunan infrastruktur perpipaan tersebut.













