Namun, dalam pelaksanaannya, muncul kebijakan yang dinilai melampaui mandat tersebut, yakni pemberhentian Plt di tingkat Askab/Askot. Sejumlah pengurus menilai, langkah tersebut tidak memiliki landasan eksplisit baik dalam Surat Keputusan, Statuta PSSI 2025, maupun Peraturan Organisasi PSSI.
“Dalam aturan yang ada, tidak ditemukan ketentuan yang secara jelas memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Asprov untuk memberhentikan Plt di tingkat Kabupaten/Kota. Kewenangan tersebut seharusnya berada pada PSSI Pusat atau melalui mekanisme organisasi yang sah,” tandas mantan Ketua PSSI Jateng ini.
Ditambahkannya, secara prinsip tata kelola organisasi, kewenangan seorang Pelaksana Tugas bersifat terbatas dan tidak mencakup pengambilan keputusan strategis tanpa mandat khusus. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan di luar kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dapat dipersoalkan secara organisasi.













