Memang benar bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur adanya ancaman pidana. Ketentuan ini khususnya ditujukan bagi pihak yang lalai sehingga menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran lingkungan, atau bahkan korban jiwa.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Dalam hal perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, bukan karena kealpaan, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 undang-undang tersebut.













