Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pejabat pemerintahan yang menjalankan diskresi atau kebijakan tidak dapat dipidana sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan dilakukan untuk kepentingan umum.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.













