Nampaknya penetapan tersangka ini didasarkan pada logika bahwa kepala dinas harus bertanggung jawab secara pidana atas seluruh sistem yang tidak berjalan sempurna. Dengan demikian, secara teoritis hal tersebut dapat membuka ruang bagi penarikan tanggung jawab pidana yang lebih luas, termasuk kepada kepala daerah yang memerintahkan pengiriman sampah ke Bantargebang. Tak hanya itu, bahkan pejabat teknis yang mengawasi operasional lapangan juga berpotensi ikut terseret.
Padahal, dalam hukum administrasi pemerintahan terdapat prinsip bahwa tidak semua kesalahan kebijakan dapat dipidana. Sebuah kebijakan publik pada dasarnya hanya dapat dipidana apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, keuntungan pribadi, atau unsur korupsi. Jika hanya terdapat kesalahan administratif, lemahnya pengawasan, atau ketidakmampuan sistem dalam menyesuaikan volume sampah yang sangat besar, maka seharusnya yang lebih dikedepankan adalah sanksi administratif, evaluasi kebijakan, pembinaan dan perbaikan sistem.













