• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Penetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

angel angel by angel angel
24 April 2026
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Indonesia menganut sistem otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam sistem ini, kepala daerah dan perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, termasuk urusan persampahan dan lingkungan hidup.

 

Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah sejatinya bukan hanya keputusan seorang kepala dinas semata. Pengelolaan TPST Bantargebang merupakan kebijakan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala dinas, pejabat teknis, operator lapangan, hingga masyarakat sebagai penghasil sampah. Dalam praktiknya, DKI Jakarta juga setiap hari mengirim ribuan ton sampah ke Bantargebang sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus terus berjalan.

BeritaTerkait

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026

Reses Ketua DPRD Cimahi: Warga Soroti Masalah Sampah, Dorong Pengelolaan Berbasis RT

28 April 2026
Page 5 of 14
Prev1...456...14Next
Previous Post

Penetapan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka, Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

Next Post

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

Related Posts

Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
News

Reses Ketua DPRD Cimahi: Warga Soroti Masalah Sampah, Dorong Pengelolaan Berbasis RT

28 April 2026
Ragam

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Demak Bersama PT. Saprotan Bangun Sumur Bor untuk Warga Trimulyo

28 April 2026
Ragam

Rumatimbang, Wadah Perencanaan Inklusif di Papua Barat Daya

28 April 2026
Ragam

Hangatnya SILAHTURAHMI Dalam Halal Bihalal Keluarga Besar Abah Nawawi, Perkuat Momen Persaudaraan

28 April 2026
Ragam

Kunker Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Disambut Hangat Dirut RSUD Kapuas

28 April 2026
Next Post

Pemkot Metro Lampung, Terima Kunjungan Tim Survei KKDN UNHAN

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021