Aturan baru itu merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan yang logis: apakah pemerintah pusat juga dapat disalahkan karena terlambat membangun fasilitas PSE dan PSEL, termasuk di TPST Bantargebang? Sebab, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, terutama dalam hal regulasi, pendanaan, teknologi dan percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah modern.
Namun yang menjadi persoalan serius adalah ketika suatu kebijakan administratif dan teknis dalam tata kelola pemerintahan kemudian langsung ditarik ke ranah pidana. Jika setiap kebijakan yang dinilai kurang optimal, terlambat, atau belum sempurna pelaksanaannya kemudian berujung pidana, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.













