Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat sendiri baru mendorong percepatan pembangunan sistem pengelolaan sampah modern melalui BP Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Program utama ini berfokus pada teknologi Waste-to-Energy (WTE), yakni baik menjadi Energi Terbarukan (PSE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi krisis sampah di kota-kota besar, termasuk Jakarta dengan TPST Bantargebang.
Pemerintah juga menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di 34 kota strategis di seluruh Indonesia yang direncanakan selesai dalam waktu dua tahun. Ketentuan mengenai PSE dan PSEL ini baru disahkan pada 10 Oktober 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.













