Langkah yang lebih ekstrem dapat saja terjadi, misalnya jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup TPST Bantargebang karena kekhawatiran para pejabat di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali terjerat pidana dalam kasus serupa oleh KLH Pusat. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan munculnya argumentasi bahwa Bantargebang dikategorikan sebagai open dumping untuk diselaraskan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dalam undang-undang terkait. Jika hal ini terjadi, kondisi tentu akan menjadi semakin kompleks.
Terlebih, hingga saat ini Jakarta belum memiliki alternatif pengelolaan sampah yang mampu menggantikan fungsi TPST Bantargebang. Seluruh sampah Jakarta yang mencapai sekitar 7.000–8.000 ton per hari masih bergantung pada lokasi tersebut.













