• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

kris by kris
10 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Duit gratifikasi Rp15,2 miliar itu diterima dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR, salah satu terbanyak dari pihak PT Asri Praya-KSO sebesar Rp10 miliar.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Solhan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Solhan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan.

“Kami akan mendiskusikan dengan terdakwa terlebih dahulu, kami meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Solhan, M. Lutfi Hakim.

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Selanjutnya pembacaan putusan atas Terdakwa Yulianti Erlinah yang merupakan mantan Kabid Cipta Karya, Ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ini.

Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

Next Post

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021