Duit gratifikasi Rp15,2 miliar itu diterima dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR, salah satu terbanyak dari pihak PT Asri Praya-KSO sebesar Rp10 miliar.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Solhan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Solhan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan.
“Kami akan mendiskusikan dengan terdakwa terlebih dahulu, kami meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Solhan, M. Lutfi Hakim.
Selanjutnya pembacaan putusan atas Terdakwa Yulianti Erlinah yang merupakan mantan Kabid Cipta Karya, Ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ini.













