• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 28, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

kris by kris
10 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yulianti divonis empat tahun dua bulan hukuman penjara serta denda Rp600 subsider empat bulan penjara.

Selain itu, Yulianti juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp395 juta. Apabila tak dibayar maka harta bendanya disita, jika tak cukup diganti pidana penjara dua tahun enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar Yulianti dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sedang untuk hukuman uang pengganti JPU menuntut agar Yulianti membayar sebesar Rp4,1 miliar. Apabila tak membayar harta bendanya disita dan jika tak cukup maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

BeritaTerkait

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026

Atas putusan tersebut, Yulianti juga menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

Next Post

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

Related Posts

Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Ekonomi

Daddy : Akselerasi Pemekaran Desa Sangat Krusial

23 April 2026
Hukum

Dugaan Hilangnya Saluran Irigasi Negara: DPRD Kota Tasikmalaya Desak BPN Klarifikasi Data Sertifikat

22 April 2026
Next Post

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021