Yulianti divonis empat tahun dua bulan hukuman penjara serta denda Rp600 subsider empat bulan penjara.
Selain itu, Yulianti juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp395 juta. Apabila tak dibayar maka harta bendanya disita, jika tak cukup diganti pidana penjara dua tahun enam bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar Yulianti dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Sedang untuk hukuman uang pengganti JPU menuntut agar Yulianti membayar sebesar Rp4,1 miliar. Apabila tak membayar harta bendanya disita dan jika tak cukup maka diganti hukuman tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Yulianti juga menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan tersebut.













