Kemudian untuk terdakwa Ahmad, selaku pihak swasta yang menampung uang gratifikasi, majelis hakim juga menyatakan bersalah karena turut andil dalam kasus korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi vonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Ahmad juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sedang untuk terdakwa Agusty Febry, majelis hakim juga menyatakan bahwa, mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel itu juga bersalah turut terlibat dalam perkara korupsi ini.
Akibat perbuatannya, Febry dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU KPK, Ihsan, usai sidang menyatakan pihaknya menghormati atas putusan majelis hakim. Ihsan juga bilang memberikan apresiasi atas putusan tersebut.













