Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Kemudian Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Oleh karena itu, Terdakwa Solhan divonis dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider empat bulan hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar.
“Apabila tidak membayar selama satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak cukup maka diganti dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap Cahyono.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, selain terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar, Solhan juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp15,2 miliar.













