BANJARMASIN || Bedanews.com – Tidak hanya Direktur Keuangan ,Yudra Saputra dan Direktur Operasional, Didik Harianto, Direktur Utama PT Asri Karya Lestari (AKL), Sulistiono pun dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi di PN Tipikor Banjarmasin dalam sidang lanjutan perkara OTT KPK dugaan suap/Gratifikasi di Dinas PU PR Provinsi Kalsel, Rabu (7/5/25).
Selain mereka bertiga, juga dihadirkan saksi Fongky Tri Wijaya yang menjabat sebagai manajer teknik, seorang staf Bandi dan Nor Hidayat, mantan ASN Provinsi Kalsel.
Kecuali saksi Sulistiono, selaku Dirut PT. AKL, kelima saksi lainnya dalam keterangannya mengaku mengetahui adanya pemberian uang sejumlah Rp 10 Miliar kepada pengguna barang/jasa terkait pekerjaan pembangunan jembatan Pulau Laut – Kotabaru oleh PT. AKL tbk yang Kerjasama operasi (KSO) dengan PT. Salsabila.