Setelah mendengar keterangan dari para saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto, S.H, M.H, melalui JPU KPK memerintahkan agar pemberi gratifikasi dalam perkara ini juga di proses.
“Harus diproses juga pa jaksa pemberi (PT. Asri) nih,” ujar Cahyono kepada JPU KPK.
Agar diketahui dua orang Terdakwa yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak penyedia barang/jasa (kontraktor) dalam perkara OTT ini telah divonis oleh Majelis Hakim yang sama.
Menanggapi keinginan Ketua Majelis Hakim, JPU KPK Mayer Simanjuntak, SH mengatakan, akan menghormati putusan Majelis Hakim kalau memang betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan. “Kita ikuti perkembangan saja, kalau nanti betul alat bukti yang dimaksud tercantum semua dalam putusan ya kita ikuti,” ujar Mayer usai sidang.













