Tentunya lanjut Mayer, yang akan menindaklanjuti adalah penyidik. “Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu bukan kewenangan kami dalam menentukan siapa tersangka nantinya,” ucap Mayer.
Menurutnya, pada intinya penuntut umum akan mengikuti, mana kala ada penyidikan lanjutan ataupun bilamana ada putusan yang membuat hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tentang peluang ada tersangka lainnya dalam perkara ini, Meyer menjawab.
“Tidak menutup kemungkinan, tetapi tergantung kewenangan masing-masing, kalau Majelis Hakim menggunakan kewenangannya dalam menetapkan putusan tentunya kita hormati dan hargai,” ujarnya.
“Begitu pun kalau ada perkembangan penyidikan dari teman-teman Penyidik, kami pun akan mengikuti sehingga tidak terjadi over leaving,” pungkasnya. (MN).













