Implikasi korupsi terhadap hukum, yaitu, pertama, erosi supremasi hukum, dimana korupsi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terutama ketika pelakunya adalah pejabat atau aparatur negara. Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum, seperti vonis ringan bagi koruptor, jelas memperlebar kesenjangan rasa keadilan.
Kedua, melemahkan penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi menimbulkan moral hazard yang berujung pada lemahnya pemberantasan korupsi.
Ketiga, melemahkan institusi hukum, sebab korupsi memperparah inefisiensi birokrasi dan mendorong penggunaan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik-ekonomi tertentu.
Adapun implikasi korupsi terhadap ekonomi, yaitu, pertama, adanya distorsi pasar dan investasi, sebab korupsi menciptakan biaya ekonomi tambahan (extra cost) melalui pungutan liar, suap, atau mark-up dan investor enggan menanamkan modal karena tingginya risiko ketidakpastian hukum.













