Kedua, pemborosan anggaran negara, dimana dana pembangunan bocor akibat korupsi, sehingga infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan tidak berjalan optimal. Ketiga, terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi, sebab korupsi memperkaya kelompok elit tertentu, sementara rakyat kecil semakin termarginalkan sehingga berakibat melebarnya jurang kesenjangan sosial.
Keempat, perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini, penelitian empiris menunjukkan adanya korelasi negatif antara tingkat korupsi dengan pertumbuhan ekonomi. Negara dengan tata kelola buruk cenderung mengalami stagnasi ekonomi.
Ditanya tentang bagaimana upaya penanggulangannya, Yuntri menjawab bahwa, di bidang hukum perlu adanya penguatan regulasi antikorupsi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan independensi lembaga penegak hukum dan penegakan prinsip equality before the law.













