“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan integratif antara penegakan hukum dan reformasi,” kata managing partner for Yuntri & Partners Lawfirm yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Ia menyatakan, korupsi merupakan salah satu masalah utama dalam tata kelola pemerintahan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan sifatnya yang merusak, korupsi tidak hanya mengganggu stabilitas hukum, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Mengutip data Transparency International, Yuntri mengemukakan, indeks persepsi korupsi Indonesia masih menunjukkan angka yang perlu ditingkatkan. Ini berarti integritas hukum dan ekonomi masih terancam dan berdasarkan kajian dan analisisnya, tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap hukum dan ekonomi secara saling terkait.













