Seminar nasional itu mendapat dukungan dari Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti, lembaga konservasi “ek-situ” (di luar habitat alami) Aviary Park Indonesia yang juga merupakan taman konservasi burung dan kupu-kupu, serta dari Lezza (Unirama Group) dan Alfamart.
Selain Yuntri, pembicara lain pada seminar yang dihadiri lebih dari 80 peserta itu adalah Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H, M.H, M.B.A (pakar hukum pidana), Jhon S.E, Panggabean, S.H, M.H (praktisi hukum) dan Dr. Andi Muhammad Yasin, S.H, M.Kn (pengamat hukum dan ekonomi), dengan moderator wartawan senior Aat Surya Safaat.
Yuntri lebih lanjut mengemukakan bahwa, korupsi melemahkan kepastian hukum, dan menurunkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan distorsi ekonomi berupa pemborosan anggaran, ketidakadilan distribusi kekayaan dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.













