Ia menjelaskan, lebih lanjut pada Pasal 15 Peraturan Bersama tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
“Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh (The) Bangalore Principles (of Judicial Conduct), oleh (The) Beijing Statement (of Principles of the Independence of the Judiciary) dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Ia melanjutkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan Hakim, maka dapat menempuh upaya hukum melalui banding dan Kasasi bahkan hingga upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.













