Menurutnya, masyarakat harus membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa, Pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan menegakkan keadilan.
Adapun Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti maupun grasi yang berdasarkan pada aspek kemanusiaan.
“Mari kita belajar menghormati proses hukum, kita anggap putusan hakim itu benar sampai kemudian dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Sena).
Page 4 of 4













