• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

Ketua MA: Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya

kris by kris
31 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Mahkamah Agung menyatakan lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial.

 

Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto menegaskan, hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal tersebut, ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Jurnalis Tempo mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

 

BeritaTerkait

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar pada Selasa (30/12) di Balairung, Mahkamah Agung, diakhiri dengan sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Danrem Untoro Minta Dukung Program Pemerintah Hingga Tingkatkan Pengabdian

Next Post

Masyarakat Cikidang Bangga Kepada Gubernur Jabar! Larang Sawit, Tanda Cinta Terhadap Lingkungan

Related Posts

Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Next Post

Masyarakat Cikidang Bangga Kepada Gubernur Jabar! Larang Sawit, Tanda Cinta Terhadap Lingkungan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021