JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Mahkamah Agung menyatakan lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial.
Ketua Mahkamah Agung, Prof Sunarto menegaskan, hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal tersebut, ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Jurnalis Tempo mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Rangkaian acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar pada Selasa (30/12) di Balairung, Mahkamah Agung, diakhiri dengan sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung.













