Pada momen itulah, salah satu peserta menanyakan apakah Mahkamah Agung akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.
Melalui keterangannya, Selasa, 30 Desember 2025), Ketua Mahkamah Agung menyatakan lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun ia mengingatkan bahwa, ada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Yang paling penting dari Peraturan Bersama itu adalah Pasal 15 dan Pasal 16, karena Pasal itu mengadopsi konvensi-konvensi internasional,” ujarnya.













