Dalam skema alih daya, hubungan kerja pada prinsipnya berlangsung antara pekerja dan perusahaan alih daya. Sementara itu, tanggung jawab pihak yang menggunakan jasa pekerja perlu dinilai berdasarkan hubungan hukum, perjanjian, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, klarifikasi dari PABK Puriasri Bhaktikarya dan Bank Mandiri menjadi penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.
Sejumlah hal yang perlu mendapat jawaban antara lain status hubungan kerja RR saat ini, alasan penghentian pekerjaan, status kontrak terakhir, prosedur penyampaian surat pemberitahuan PHK, serta perhitungan hak pekerja apabila hubungan kerja memang telah berakhir.
Perlu pula dijelaskan apakah penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan berakhirnya hubungan kerja, kapan perubahan status tersebut dilakukan, dan bagaimana pemenuhan hak jaminan sosial pekerja selama masa kerja berlangsung.













