Hingga naskah ini disusun, redaksi MNPotret belum memperoleh keterangan resmi dari PABK Puriasri Bhaktikarya maupun Bank Mandiri mengenai persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dinas ketenagakerjaan yang berwenang diharapkan dapat menelusuri persoalan ini sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perjanjian kerja, riwayat pergantian vendor, bukti pemberitahuan PHK, status kepesertaan jaminan sosial, serta kemungkinan adanya hak normatif atau kompensasi yang belum diselesaikan.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara pekerja dan perusahaan, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.













