Bagi pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, kepastian mengenai status hubungan kerja bukan sekadar urusan administrasi. Kejelasan itu berkaitan dengan perlindungan penghasilan, keberlanjutan pekerjaan, jaminan sosial, dan hak-hak lain yang mungkin melekat pada hubungan kerja.
Di sisi lain, perusahaan juga berhak melakukan pengelolaan tenaga kerja sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, setiap keputusan yang berdampak pada hubungan kerja perlu disertai prosedur yang benar dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan RR menjadi pengingat bahwa sistem alih daya tidak boleh menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan pekerja. Kepastian hukum harus dibangun melalui keterbukaan dokumen, pemenuhan hak, dan penyelesaian yang objektif bukan semata-mata melalui penonaktifan akses kerja. (Suslia)












