Selain itu, apabila hubungan kerja RR didasarkan pada PKWT dan kontrak diakhiri sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, konsekuensi hak para pihak perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila persyaratan penerapannya terpenuhi.
Persoalan ini juga perlu dilihat dengan memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu PKWT. Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur batas jangka waktu PKWT berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, masa kerja panjang melalui beberapa vendor tidak otomatis berarti seluruh periode tersebut merupakan satu kontrak PKWT atau menjadikan pekerja otomatis berstatus karyawan tetap.
Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi kunci untuk menghindari kesimpulan yang prematur.













