Sementara itu, apabila hubungan kerjanya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), penilaian terhadap hak dan prosedur pengakhiran hubungan kerja harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta kondisi hubungan kerja yang sebenarnya.
Dengan demikian, riwayat kerja selama hampir satu dekade tidak dapat dinilai hanya dari lamanya masa penempatan. Dokumen kontrak, status hubungan kerja, riwayat pergantian vendor, serta kemungkinan jeda hubungan kerja menjadi bagian penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 37 PP tersebut mengatur pemberitahuan maksud dan alasan PHK secara tertulis dan patut apabila PHK tidak dapat dihindari, dengan ketentuan waktu pemberitahuan sesuai aturan yang berlaku.













