Perusahaan yang disebut dalam keterangan RR adalah PABK Puriasri Bhaktikarya, yang dikaitkan dengan penyediaan tenaga kerja untuk penempatan di salah satu cabang Bank Mandiri di Kabupaten Tasikmalaya.
Pergantian vendor dalam sistem alih daya tidak serta-merta dapat dinilai sebagai pelanggaran. Namun, perubahan perusahaan penyedia tenaga kerja perlu disertai kejelasan mengenai kontrak, 6kesinambungan hubungan kerja, dan perlindungan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah setiap pergantian vendor diikuti 66perubahan status hubungan kerja, bagaimana masa kerja diperhitungkan, serta apakah hak-hak pekerja telah dipenuhi ketika terjadi perubahan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Apabila RR berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perlindungan hak pekerja dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya tetap ada dan persyaratan yang ditentukan terpenuhi.













