Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M, secara terpisah, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik serta dukungan dari Direktorat Hukum BNN RI.
“Kami menghormati keputusan pengadilan yang menolak permohonan Praperadilan tersangka. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum oleh BNN Provinsi Jawa Tengah telah berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan,” ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain serta menggencarkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Tengah. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa, dalam rangka melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran serta mendukung 100 Hari Kerja Kepala BNN RI, BNN Provinsi Jawa Tengah, akan terus bergerak memperkuat langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sinergi ini menjadi bagian penting dari visi nasional dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, sehat dan terbebas dari ancaman narkotika.












