Dalam menghadapi gugatan Praperadilan, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memberikan kuasa kepada tim penyidik yang didampingi oleh Tim Direktorat Hukum BNN RI. Persidangan berlangsung secara maraton selama 7 hari, hingga akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh dalil permohonan dari pihak tersangka.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Jawa Tengah, KBP Henry Siahaan Pardomuan, S.IK, menyampaikan bahwa, ditolaknya gugatan Praperadilan ini menjadi bukti kuat bahwa seluruh tindakan penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka dan penahanan, telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan hakim ini menegaskan profesionalisme dan integritas para penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Kami akan terus bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan,” tegas KBP Henry Siahaan, Selasa (14/10).












