SEMARANG || Bedanews.com — Pengadilan Negeri Semarang melalui Hakim Tunggal menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nur Ichsan, dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kilogram, Selasa (14/10).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hakim memerintahkan agar proses penyidikan terhadap tersangka dilanjutkan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka oleh petugas BNN Provinsi Jawa Tengah di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, pada 16 Juli 2025.

Saat ini, berkas perkara tersangka sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan penyidik berkomitmen untuk segera melengkapi serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan.












