“Kerugian besar ini bisa jadi akumulasi dari celah teknis yang tidak termonitoring secara proaktif,” paparnya.
Ia juga menyinggung potensi adanya kolusi. Menurutnya, bukan tidak mungkin ada keterlibatan oknum internal bank dengan pihak eksternal. “Kolusi internal-eksternal bisa saja terjadi, namun itu tetap harus diuji lewat investigasi independen,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia memaparkan peran berbagai pihak dalam proses kredit. Tim internal bank bertanggung jawab pada analisis kelayakan usaha dan verifikasi dokumen, sementara instansi pemerintah sebagai penerbit SPK memastikan keabsahan dokumen. Bahkan notaris atau konsultan eksternal kerap terlibat dalam penyusunan dokumen pendukung.
“Prinsip due diligence mengharuskan verifikasi dokumen menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak bank,” tegasnya.













