• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

kris by kris
28 Agustus 2025
in Hukum
0
Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kerugian besar ini bisa jadi akumulasi dari celah teknis yang tidak termonitoring secara proaktif,” paparnya.

Ia juga menyinggung potensi adanya kolusi. Menurutnya, bukan tidak mungkin ada keterlibatan oknum internal bank dengan pihak eksternal. “Kolusi internal-eksternal bisa saja terjadi, namun itu tetap harus diuji lewat investigasi independen,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia memaparkan peran berbagai pihak dalam proses kredit. Tim internal bank bertanggung jawab pada analisis kelayakan usaha dan verifikasi dokumen, sementara instansi pemerintah sebagai penerbit SPK memastikan keabsahan dokumen. Bahkan notaris atau konsultan eksternal kerap terlibat dalam penyusunan dokumen pendukung.

“Prinsip due diligence mengharuskan verifikasi dokumen menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak bank,” tegasnya.

BeritaTerkait

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

Mencuat Kepermukaan, Aparat Pemda di Buat Sibuk Setelah Raya Meninggal Dunia

Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

Related Posts

Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Edukasi

Selamat dan Sukses, kata Ketua DPRD Renie atas Rakerwil dan Pelantikan DPW-DPD PAN

11 Mei 2026
Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021