• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

kris by kris
28 Agustus 2025
in Hukum
0
Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN || Bedanews.com – Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bank Kaltimtara, kembali menyoroti lemahnya pengendalian internal dan tata kelola risiko di sektor perbankan daerah. Skandal yang melibatkan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai agunan kredit ini dinilai bukan hanya mencerminkan kelalaian teknis, melainkan juga mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam proses verifikasi dan pengawasan operasional.

Akademisi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan, Dr. Mappa Panglima Banding, S.E, M.M.S.I, menilai, kasus ini menjadi alarm bagi dunia perbankan. Menurutnya, penyaluran kredit dengan agunan SPK seharusnya melalui verifikasi ketat atas dokumen dan kelayakan proyek, namun temuan SPK tidak sesuai transaksi riil memperlihatkan adanya celah besar.

BeritaTerkait

BRI Imbau Masyarakat Waspada Penawaran KUR Online Palsu dan Link Penipuan

19 Mei 2026

Terbukti Lakukan Penyuapan, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

19 Mei 2026
Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Mencuat Kepermukaan, Aparat Pemda di Buat Sibuk Setelah Raya Meninggal Dunia

Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

Related Posts

Ekonomi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Penawaran KUR Online Palsu dan Link Penipuan

19 Mei 2026
Hukum

Terbukti Lakukan Penyuapan, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

19 Mei 2026
Hukum

Polres Demak Ungkap Modus Penggelapan Penjualan Ayam oleh Karyawan Perusahaan

18 Mei 2026
Pentingnya Regulasi Pemanfaatan Air Permukaan, Selain untuk PAD Juga Agar Penggunaan tetap berwawasan lingkungan
Ekonomi

Pentingnya Regulasi Pemanfaatan Air Permukaan, Selain untuk PAD Juga Agar Penggunaan Tetap Berwawasan Lingkungan

18 Mei 2026
Daddy : Rencana Jalan Provinsi  Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’
Ekonomi

Daddy : Rencana Jalan Provinsi Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

16 Mei 2026
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Dana BOS Rp2,9 Miliar untuk Korwil dan K3S, Desak Evaluasi Total

16 Mei 2026
Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021