TARAKAN || Bedanews.com – Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp275,2 miliar di Bank Kaltimtara, kembali menyoroti lemahnya pengendalian internal dan tata kelola risiko di sektor perbankan daerah. Skandal yang melibatkan penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai agunan kredit ini dinilai bukan hanya mencerminkan kelalaian teknis, melainkan juga mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam proses verifikasi dan pengawasan operasional.
Akademisi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan, Dr. Mappa Panglima Banding, S.E, M.M.S.I, menilai, kasus ini menjadi alarm bagi dunia perbankan. Menurutnya, penyaluran kredit dengan agunan SPK seharusnya melalui verifikasi ketat atas dokumen dan kelayakan proyek, namun temuan SPK tidak sesuai transaksi riil memperlihatkan adanya celah besar.













