“Temuan awal kasus ini menunjukkan kegagalan sistemik yang menggarisbawahi pentingnya penguatan tata kelola adaptif terhadap risiko operasional,” jelasnya melalui keterangan, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023 mencatat 45 persen kasus kredit bermasalah di bank daerah berkaitan dengan lemahnya integrasi sistem verifikasi dengan database pemerintah seperti LPSE. Kondisi ini memperlihatkan persoalan struktural, bukan semata kesengajaan. “Lemahnya integrasi real-time validation bukan hanya masalah teknis, tapi juga tantangan besar bagi bank daerah,” lanjutnya.
Dari aspek regulasi, ia menekankan bahwa, bank daerah berada di bawah pengawasan OJK dan pemerintah daerah, sehingga wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kasus kredit fiktif ini bisa dijadikan momentum evaluasi mekanisme pengawasan. “Pemisahan tugas antar tim, serta penerapan early warning system untuk transaksi berisiko tinggi, perlu direview agar celah tidak terulang,” katanya.













