Lebih lanjut, ia memaparkan, mengapa modus SPK fiktif bisa lolos. Pertama, keterbatasan integrasi sistem yang membuat verifikasi manual bergantung pada koordinasi dengan instansi pemerintah. Kedua, kompleksitas format SPK yang sulit dikenali tanpa pelatihan khusus. Ketiga, lemahnya koordinasi lintas lembaga.
“Survei Asosiasi Bank Daerah 2024 menunjukkan hanya 35 persen bank daerah terhubung real-time dengan LPSE, sisanya masih konvensional dan rawan manipulasi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk oleh kurangnya pelatihan SDM. Staf bank kesulitan membedakan SPK resmi dan palsu, apalagi jika ada tekanan penyaluran kredit. “Dalam banyak kasus, verifikasi SPK hanya dianggap formalitas tanpa pemeriksaan mendalam,” ungkapnya.
Terkait kerugian yang mencapai Rp275,2 miliar, Dr. Mappa menguraikan sejumlah faktor yang memengaruhi skalanya, seperti pola penyaluran kredit berulang dengan agunan serupa, lemahnya sistem pemantauan risiko karena belum memakai teknologi AI, serta praktik transaction splitting untuk menghindari red flag.













