• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

Dugaan Kasus Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar di Bank Kaltimtara, Akademisi Bongkar Celah Sistemik

kris by kris
28 Agustus 2025
in Hukum
0
Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

Dr. Mappa Panglima Banding, Akademisi FE Univ Borneo Tarakan dan Penasihat AMKI Kalimantan Utara. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebih lanjut, ia memaparkan, mengapa modus SPK fiktif bisa lolos. Pertama, keterbatasan integrasi sistem yang membuat verifikasi manual bergantung pada koordinasi dengan instansi pemerintah. Kedua, kompleksitas format SPK yang sulit dikenali tanpa pelatihan khusus. Ketiga, lemahnya koordinasi lintas lembaga.

“Survei Asosiasi Bank Daerah 2024 menunjukkan hanya 35 persen bank daerah terhubung real-time dengan LPSE, sisanya masih konvensional dan rawan manipulasi,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk oleh kurangnya pelatihan SDM. Staf bank kesulitan membedakan SPK resmi dan palsu, apalagi jika ada tekanan penyaluran kredit. “Dalam banyak kasus, verifikasi SPK hanya dianggap formalitas tanpa pemeriksaan mendalam,” ungkapnya.

Terkait kerugian yang mencapai Rp275,2 miliar, Dr. Mappa menguraikan sejumlah faktor yang memengaruhi skalanya, seperti pola penyaluran kredit berulang dengan agunan serupa, lemahnya sistem pemantauan risiko karena belum memakai teknologi AI, serta praktik transaction splitting untuk menghindari red flag.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Mencuat Kepermukaan, Aparat Pemda di Buat Sibuk Setelah Raya Meninggal Dunia

Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Next Post

Pendapat Hukum Prof Eggi Sudjana soal Pemakzulan Gibran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021