Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut turut dibahas dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel yang berada di kawasan depan RS Hermina.
Namun demikian hingga saat ini persoalan tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Menurutnya masyarakat mempertanyakan keabsahan data dan dokumen yang dikeluarkan BPN termasuk peta lokasi dan batas-batas lahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Pemerhati masyarakat meminta kejelasan terkait bukti-bukti yang dimiliki BPN, baik berupa gambar maupun titik lokasi tanah. Di lapangan disebutkan adanya eks saluran irigasi, sementara dalam dokumen dinyatakan sesuai,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan BPN dokumen yang diterbitkan dinyatakan sah secara administrasi. Namun Pemerintah Kota Tasikmalaya masih memerlukan kejelasan lebih lanjut sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk terkait keberlanjutan izin PBG yang telah terbit.













