“Selama belum ada pernyataan resmi dari BPN yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah, maka secara prinsip dokumen itu masih dianggap berlaku. Oleh karena itu, kami meminta BPN untuk memberikan penegasan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga mendorong BPN untuk membuka dan menegaskan kembali data sertifikat yang ada, termasuk sertifikat lama yang terbit sejak tahun 1990 serta pembaruan data pada tahun 2023 yang disebut sebagai penataan lokasi, bukan penerbitan baru.
Selain itu, DPRD juga meminta klarifikasi atas berita acara yang dinilai belum sinkron, khususnya terkait perbedaan isi pada beberapa poin yang menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah daerah.
“Ini yang perlu diluruskan. Kami minta BPN mengklarifikasi kembali berita acara tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir,” tuturnya.













