Seperti diketahui kasus ini terjadi adanya kerjasama dibidang pecelupan kain antara PT. Buana Intan Gemilang milik MT dengan PT. Sinar Runnerindo milik The Siauw Tjhiu yang bergerak dalam bidang industry sepatu Merk Ventela.
Singkatnya, PT. Buana Intan Gemilang telah bekerjasama selama kurang lebih 7 tahun dengan PT. Sinar Runnerindo.
selama 7 tahun menjalin kerjasama pencelupan dimaksud tidak pernah ada perselisihan, akan tetapi sejak
adanya kasus COVID -19, dan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar.
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),tanggal 31 Maret 2020, memberikan dampak kepada usaha MT yang menyebabkan kegiatan pabrik miliknMT sempat dilarang beroperasi oleh Pemerintah karena kebijakan Lock down terbatas.













