Selain itu dilanjutkan dengan adanya pembatasan kegiatan maksimal 30% dari seluruh jumlah karyawan dan dari 30% karyawan yang bisa masuk kerja.
Atas adanya kondisi tersebut, pengerjaan pencelupan kain milik PT. Sinar Runnerindo menjadi terhambat penyelesaiannya, ditambah lagi kondisi kain dan kualitas kain yang dikirim
oleh PT. Sinar Runnerindo kepada PT. Buana Intan Gemilang sangatlah tidah bagus, sehingga harus dilakukan proses pencelupan yang berulang- ulang dan memakan waktu dan tenaga kerja yang besar.
Sehingga berakibat perusahaan MT yakni PT. Lumbung Orbit Kurnia mengalami kebangkrutan pada pertengahan tahun 2020. PT. Buana Intan Gemilang telah beritikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan pencelupan kain yang diberikan oleh PT. Sinar Runnerindo.













