Bandung, BEDAnews – Dinilai memiliki bukti baru (Novum), MT salah seorang pengusaha textile di Bandung, melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi.
Sidang Peninjauan Kembali ini di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu 11 Desember 2024.
MT didampingi 11 pengacara dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan.S.H., M.H, tampak tenang saat mendengarkan memori PK atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1023 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 1062/Pid.B/2023/PN.Blb Tanggal 3 April 2024.
“Kalau seandainya keadaan baru (Novum) diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, mungkin putusan kasasi akan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum”.ujar Yopi.